Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Senin, 13 Juni 2011

Youth team for CM 2008

Youth team 17th 1. RADOVIC N. ( GK ) CAEN 2. VAN AanHOLT P. ( FB/D ) CHELSEA 3. LECJAKS J. ( D ) VIKTORIA PLZEN 4. VILLARD S. ( D ) GRENOBLE 5. SANTONOCITO L. ( DM ) CELTIC 6. MEDOJEVIC S. ( M ) VOJVODINA 7. OVSOV A( M ) FK KHIMKI 8. DAVID MORENO( AM ) REAL MADRID 9. GAI ( WG ) BARCELONA 10. ANTONIA J( WG) AJAX 11. VICTOR MOSES ( AM / F ) CRISTAL PALACE 12. BOJAN ( F ) BARECELONA

Minggu, 10 Oktober 2010

QUIK WINS

Program unggulan polri dalam rangka Meraih keberhasilan Dalam tercapainya tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan Polri baik selaku pemelihara kamtibmas, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakkan hokum. Polri telah mereformasi diri dan mempercepat proses birokrasi, salah satunya adalah melalui program dalam rangka meraih keberhasilan segera (Quick Wins). Tujuan dan sasaran dari program ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan dan kecintaan public (masyarakat) kepada institusi (Polri) dalam waktu cepat, merubah pola piker dan budaya ah untuk meningkatkan kepercayaan dan kecintaan public (masyarakat) kepada institusi (Polri) dalam waktu cepat, merubah pola pikir dan budaya kerja serta manajemen Polri. 1. QUICK RESPONS PATROLI SAMAPTA Program ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelaksanaan tugas polisi umum dalam kecepatan dan ketepatan mendatangani TKP dan memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kegiatan patroli samapta dan pos mobile sehingga terbangun interaksi positif antara Polri dengan masyarakat. 2. TRANSPARANSI PENERBITAN SIM, STNK DAN BPKB Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang berlandaskan asas transparan, akuntabel dan kesamaan hak serta dengan prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan. 3. TRANSPARANSI PENYIDIKAN MELALUI PEMBERIAN SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkemabangan Hasil Penyidikan ) Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dalam proses penyidikan tindak melalui pemberian SP2HP sejak tahap penerimaan, penilaian laporan, tahap penyelidikan dan penyerahan berkas perkara dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel. 4. TRANSPARANSI REKRUTMEN ANGGOTA POLRI (AKPOL, PPSS DAN BINTARA ) Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui kegiatan rekrutmen anggota polri yang dilaksanakan secara bersih ( tanpa KKN dan suap ) transparan ( terbuka melalui pengawasan internal dan eksternal ) akuntabel ( dapat dipertanggungjawabkan ) dan humanis (memperlakukan peserta seleksi secara manusiawi ). Alasan pemilihan program unggulan diatas berdasarkan : - merupakan produk utama Polri - mempunyai daya ungkit yang kuat ( key leverage) - bisa langsung dirasakan oleh masyarakat - bisa direalisasikan dan dapat diukur hasilnya dalam waktu 3 – 12 bulan Pada acara vedio conference yang diikuti oleh Pejabat Utama dan Kasatwil pada tanggal 22 Januari 2009, Wakapolri menyampaikan Arahan dan Penekanan sebagai berikut : 1. Quick Respons - Berdayakan dan kembangkan sarana prasana komunikasi yang ada di Polres dan Polsek untuk mempermudah akses masyarakat dengan menunjuk petugas operator dengan mangaktifkan nomor panggila darurat 112. - Lakukan invetarisasi seluruh peralatan / sarana prasarana patroli khususnya R4 dan R2 serta alat apung (patroli air) dan lakukan perbaikan serta penambahan sarana prasarana / peralatan komunikasi. - Agar diaktifkan kontak-kontak person langsung (hot line) antara masyarakat dengan kepala kesatuan wilayah (dari Kapolda samapai dengan Kapolsek) serta fungsi-fungsi operasional (Samapta, Lantas, Reserse dan Intel) dengan memberikan nomor HP dan telepon kantor yang mudah dihubungi. - Agar menyiapkan dan memberdayakan Call Center disetiap Polres seluruh seluruh jajaran sampai ke Polsek, utamanya Polsek yang ada di kota-kota besar. - Laksanakan pelatihan bagi personil patroli maupun operator komunikasi tentang tatacara berpatroli dan berkomunikasi yang baik dan benar. - Agar fungsi opsnal dan pembinaan terkait juga melaksanakan Quick Respons dan memberikan dukungan untuk keberhasilan program Quick Wins. 2. Transparansi Penerbitan SIM, STNK dan BPKB - Pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dilaksanakan secara transparan akuntabel tidak diskriminatif dan professional. - Penerbitn SIM, STNK dan BPKB agar mempedomani stanndar operation procedure ( SOP). - Biaya penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai PP no. 31 tahun 2004 tentang tarif atas jenis PNPB Polri. - Penyelesaian penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai standar waktu yang telah ditentukan. - Mutu Produksi SIM, STNK dan BPKB yang diterbitkan memiliki akuntabilitas. - Pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB tidak berbelit-belit, mudah dipahami, transparan dan mudah dilaksanakan. - Janji pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB “Kepuasan Masyarakat Adalah Citra Pelayanan Kami”. - Motto pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB “Kami Memang Belum Sempurna Tapi Kami Selalu Berusaha”. - Agar mengupayakan penerapan system Avis (Audio Visual Integreted System) dalam pelaksanaan ujian SIM (seperti Polda Jateng) dengan memanfaatkan anggaran PNPB (pengajuan kebutuhan anggaran ke Derenbang Polri). 3. Transparansi Rekrutmen Anggota Polri - Untuk kampanye penerimaan AKPOL agar Kapolda langsung malaksanakan sosialisasi di kampus-kampus terkemuka dan terakreditasi ditiap Propinsi untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia Polri yang berkualitas. - Untuk pendaftaran maupun seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri agar peserta diperlakukan secara lebih humanis / manusiawi dan tidak diskriminatif. - Agar Kapolda tidak membuka celah sama sekali bagi siapa pun untuk melakukan KKN dalam penerimaan anggota Polri, dengan membangun system seleksi dan pengawasan yang efektif dan efisien. - Agar seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara transparan dengan membuka diri terhadap pengawasan eksternal maupun internal sesuai kompetensinya. - Agar seluruh pelaksanaan dan hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan secara vertical kepada pimpinan maupun horizontal kepada public / stekholder rekrutmen Polri. - Agar siding penetapan kelulusan dalam penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara terbuka dengan menggunakan alat Bantu tekhnologi yang memadai dan dipimpin langsung oleh Kapolda serta disaksikan oleh semua pihak terutama LSM, DPRD/D, pemerhati masyarakat Kepolisian, Wartawan, tokoh masyarakat, orang tua peserta seleksi dan seluruh stekholder rekrutmen anggota Polri. - Agar Kapolda memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi siapa saja yang ang melakukan penyimpangan bagi anggota Polri / Panitia maupun masyarakat, sesuai dengan ketentuan berlaku. - Untuk meminimalisir adanya oknum Polri / masyarakat yang mengambil keuntungan dalam seleksi penerimaan anggota Polri maka perlu adanya komunikasi yang jujur dan transparan dengan peserta maupun orang tua peserta, bahwa untuk menjadi anggota Polri tidak dipungut baiaya. - Agar Kapolda / Karo Pers tidak menerima Sponsor Ship dari pejabat , pihak manapun dalam penerimaan anggota Polri. - Agar Kapolda dan seluruh Pejabat Utama Polda memegang teguh komitmen untuk melaksanakan seleksi penerimaan anggota Polri secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis. 4. Transparansi Penyidikan Melalui Pemberian SP2HP - Dalam proses penyidikan tindak pidana agar para penyidik / penyidik pembantu secara konsisten memberikan SP2HP secara berkala mulai dari tahap penilaian berkala / SP3 kepada pelapor / dengan secara manual / persurat atau memanfaatkan tekhnologi informasi. - Setiap penyidik memberikan kontak person kepada pelapor / saksi dalam rangka kelancaran komunikasi untuk mengetahui perkembangan penyidikan perkara. - Agar para Kapolda menyiapkan fasilitas website dari tingkat Polda sampai dengan Polres khususnya pada satuan fungsi reskrim sebagai fasilitas pendukung penyampaian SP2HP dan meyiapkan petugas yang melayani. - Berdayakan pengawasan penyidik dalam rangka pengendalian penyidikan dan pemberian SP2HP sesuai tahapan (tahap penilaian laporan, tahap penyelidikan serta tahap penindakan dan pemeriksaan. - Agar diberikan sanksi yang tegas dan trnasparan terhadap penyidik pembantu termasuk pengawas penyidik yang tidak melaksanakan pemberian . Dengan di implimentasikan program unggulan yang merupakan produk utama Polri yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat maka “ “ Harapan Polisi untuk dicintai dan dipercaya masyarakat Dapat Terwujud” sumber : http://www.bengkulu.polri.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=136:apa-itu-quick-wins-

Kamis, 27 Mei 2010

7 Tips Membuat Email Gmail Anda Lebih Aman

By Joko Susilo | Comments (285) | Trackbacks (4) Biar alamat email gmail anda tidak mudah di-hack atau disusupi orang-orang iseng, anda perlu melakukan pengamanan biar email gmail anda lebih aman. Ya, anggap antisipasi “sebelum hujan sedia payung”. “Bagaimana caranya?” Tenang… pertanyaan “bagaimana cara membuat email anda lebih aman” sudah saya siapkan tips-tipsnya. Langsung simak saja. 1. Hindari mencentang “stay signed in”. Terutama di komputer yang digunakan banyak orang. Kalau anda memberi centang, maka username dan password anda akan disimpan pada cookies di komputer. Bahayanya, spyware bisa ikutan membaca informasi yang disimpan ini. gmail joko 2. Gunakan https. Aktifkan https untuk membuat data anda lebih aman. Sebab data yang dikirim akan dienkripsi terlebih dahulu. Cara mengaktifkannya dengan mengklik “Settings” lalu pada pilihan “browser connection” pilih “always use https”. Kalau sudah, jangan lupa klik “save changes”.gmail joko s 3. Periksa “Last Account activity” pada bagian bawah. Periksa “details” jika ingin mengetahui detailnya. Maka akan terbuka kotak baru yang menampilkan detail alamat IP lokasi anda membuka alamat gmail anda. Jika ada nomer IP yang dirasa “aneh” ada kemungkinan orang lain menyusup ke akun gmail anda. Segera ganti password email anda! email joko 4. Ubah password anda secara berkala. Buat kombinasi password yang tidak mudah ditebak orang. Gunakan simbol seperti ! ” ? $ ? % ^ & * ( ) _ – + = { [ } ] : ; @ ‘ ~ # | \ < , > . ? / dalam password. 5. Update informasi recovery akun gmail. Caranya klik di sini kemudian pada “email” anda bisa tambahkan email lain untuk menerima link setiing ulang password. Link itu akan dikirimkan jika anda lupa password. Bila diperlukan tambahkan juga nomer telepon anda. 6. Log out jangan lupa. Setelah selesai menggunakan email, jangan lupa lakukan log out. Sekalipun anda menggunakan komputer pribadi, lebih baik jika anda biasakan memencet tombol log out setiap selesai menggunakan gmail. Buat jaga-jaga :) 7. Bersihkan juga data di browser. Untuk pengamanan ekstra, bersihkan juga cache, cookies, dan history pada browser anda sehabis menggunakan gmail. Biar lebih aman. Sederhana kan? Tidak sulit untuk membuat email di akun gmail anda lebih aman. ACTION-kan selalu tiap anda buka email gmail. Salam ACTION!

INILAH FORMULA KAPOLRI JENDERAL POLISI BAMBANG HENDARSO

INILAH FORMULA KAPOLRI JENDERAL POLISI BAMBANG HENDARSO Cetak E-mail Ditulis Oleh Komisi Kepolisian, 28 Januari 2009 REMUNERASI DILINGKUNGAN POLRI DALAM MERAIH QUICK WINS 1.Arti harafiah Remunerasi Remunerasi berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi birokrasi, pengertian Remunerasi, adalah penataan kembali sistim penggajian yang dikaitkan dengan sistim penilaian kinerja. 2.Latar belakang kebijakan Remunerasi Remunerasi dilingkungan Polri adalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Kebijakan Reformasi birokrasi. Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance. Namun pada tataran pelaksanaannya, Perobahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tsb tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari PNS yang mengawakinya. Perobahan dan pembaharuan tsb. dilaksanakan untuk menghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator: a. Buruknya kualitas pelayanan publik (lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum, berbelit belit, arogan, minta dilayani ataufeodal style dsb.) b. Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi, kolusi, nepotisme) c. Rendahnya kuaiitas disiplin dan etos kerja pegawai negeri. d. Kuaiitas.manajemen pemerintahan yang tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien. e. Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan. 3. Maksud dan tujuan kebijakan Remunerasi Polri adalah bagian dari Pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan Polri, upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan anggota Polri adalah merupakan kebutuhan yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perobahan kultur Polri (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru (nanti), setiap anggota Polri diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi). 4. Apakah hanya Institusi Polri saja yang melaksanakan Remunerasi ? Sesuai dengan Undang-undang NO. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga Pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas kedalam tiga kelompok : a. Prioritas pertama adalah seluruh instansi Rumpun penegak hukum, rumpun pengelola keuangan Negara, rumpun pemeriksa dan pengawas keuangan Negara serta lembaga penertiban aparatur Negara. b. Prioritas kedua adalah kementrian/lembaga yg terkait dg kegiatan ekonomi, system produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda. c. Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yg tidak termasuk prioritas pertama dan kedua. 5. Landasan hukum Kebijakan Remunerasi. a. UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas dari KKN. b. UU No.43/1999 tentang perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa Setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang ad/7 & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawahnya. ( Psl 7, UU No.43/1999) c. Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa : u Pembangunan aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur Negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. ". d. Perpres No.7/2005, tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional. e. Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya 'Equal remuneration for jobs of equal value9' (Pekerjaan yg sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yg sama) 6. Mengapa Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformasi Polri. ? Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformas Polri, mengingat dampak paling signifikan terhadap kinerja lembaga akan sanga ditentukan oleh perobahan kultur Polri didalam melaksanakan tugas Pokoknya Sedangkan keberhasilan merobah kultur akan tsb. Akan sangat ditentukan oleh tingkat kesejahteraan anggotanya. Namun tanpa iming-iming Remunerasi, sesungguhnya Reformasi birokrasi dilingkungan Polri sudah dilaksanakan sejak tahun 2002 yang lalu. Yaitu dengan mencanangkan dan melaksanakan beberapa perobahan dan pembaharuan dibidang Instrumental, bidang struktural dan bidang kultural. Bahkan pada pertengahan tahun 2008 (pasca pergantian Pimpinan Polri) upaya * untuk mewujudkan out come daripada reformasi Polri tsb, lebih dipacu lagi dengan dikeluarkan dan diimplementasikannya kebijakan Akselerasi transformasi Polri. Yang sasarannya meliputi 27 program 7. Pentahapannya Pentahapan Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) adalah : a. Pengumpulan data informasi jabatan b. Analisa jabatan c. Evaluasi jabatan dan Pembobotan d. Grading atau penyusunan struktur gaji baru. e. Job pricing atau penentuan harga jabatan f. Pengusulan peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN) 8. Prinsip dasar kebijakan Remunerasi Prinsip dasar kebijakan Remunerasi adalah ad/7 dan proporsional. Artinya kalau kebijakan masa laiu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga dikenal adanya istilan POPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya. 9. Kapolda yang diharapkan, dalam memanfaatkan momentum Remunerasi . Pertama harus disadari bahwa sejalan dengan perkembangan demokrasi dan kesadaran hukum masyarakat yang semakin matang, maka tuntuttan masyarakat untuk dilayani, dilindungi dan disejahterakan oleh Pemerintah sebagai representasi negara juga semakin meningkat. Termasuk tekanan dan tuntuttannya terhadap perobahan kinerja Polri. Oleh sebab itu Polri harus segera menyesuaikan diri dengan tuntuttan perobahan tsb. Oleh karena jika tidak responsif dan tidak adaptif dengan perobahan tsb niscaya Polri akan kehilangan legitimasinya dimata masyarakat, Polri akan ditinggalkan masyarakatnya dalam arti masyarakat mungkin akan meminta jasa perlindungan dan pelayanan kepada Instansi lain yang justru menjadi kornpetitor Polri. Polri akan menjadi hujatan dan cemoohan masyarakat bahkan mungkin juga tugas pokok dan kewenangan Polri sedikit demi sedikit akan dipreteli atau dilimpahkan kepada Instansi lain. Oleh sebab itu Momentum Remunerasi harus dijadikan sebagai media atau momentum dengan sebaik-baiknya oleh para Kapolda dalam memotivasi anggotanya merobah kultur dan peningkatan profesionalisme nya. Kebijakan masa lalu sebelum Reformasi mungkin saja dimata anggota, Pimpinan tahunya hanya menuntut perobahan dan peningkatan kinerja tanpa ada imbalan apapun. Tapi kali ini mereka sudah jelas akan diberi imbalan dengan peningkatan kesejahteraan baik berupa tunjangan kinerja dan atau kenaikan gaji. 10. Perobahan dan peningkatan kinerja Polri dalam melaksanakan tugas Penegakkan hukum, Pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakatnya, harus diawali dengan perobahan kultur anggotanya. Yang diawali dengan pemberian keteladanan, dorongan serta kontrol oleh para Perwiranya. PENEKANAN PROGRAM UNGGULAN POLRI DALAM RANGKA MERAIH KEBERHASILAN SEGERA ( Quick Wins ) LATAR BELAKANG. . Pengaruh global telah membawa perubahan yang mendasar terhadap tatanan kehidupan masyarakat. . Tuntuan masyarakat terhadap Pelayanan Polri selaku Pemelihara Kamtibmas, Lin, Yom, dan Gakkum semakin meningkat. . Polri telah mereformasi diri melalui Bijak Perubahan Instrumental, Struktur, Kultural ( POLISI SIPIL ), namun hasilnya belum sesuai harapan masyarakat. . Untuk mencapainya harapan masyarakat Polri perlu mempercepat proses REFORMASI BIROKRASI, salah satunya melalui PROGRAM UNGGULAN. PROGRAM UNGGULAN POLRI DALAM RANGKA MERAIH KEBERHASILAN SEGERA ( Quick Wins ) A. Internal dan External Polri 1. Instrumental 2. Struktural 3. Kultural ==> Belum maksimal B. LAKGAS SAAT INI * Har Kamtibmas * Lin * Yom * Yan * Gakum C. PROGRAM UNGGULAN QUICK WINS QTAP ==> Quick - Transparan - Akuntabel - Profesional . D. LAKGAS YANG DI HARAPKAN * Har Kamtibmas * Lin * Yom * Yan * Gakkum E. PUBLIC TRUS ==> Dukungan Terhadap Polri ( Remunerasi Gaji ) TUJUAN DAN SASARAN TUJUAN : MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DAN KECINTAAN PUBLIK ( MASYARAKAT ) KEPADA INSTITUSI ( POLRI ) DALAM WAKTU CEPAT. SASARAN: MERUBAH POLA PIKIR DAN BUDAYA KERJA SERTA MANAJEMEN POLRI. STRATEGI IMPLEMENTASI * MENGGUNAKAN PENDEKATAN PRAGMATIS. * QUICK WINS DILAKSANAKAN OLEH PARA PEJABAT PENGAMBIL KEPUTUSAN DI TINGKAT PUSAT SAMPAI DENGAN KASATWIL DAN PARA PELAKSANA DI LAPANGAN. * ADANYA KOMITMEN SELURUH PEJABAT / ANGGOTA POLRI. * SOSIALISASI INTERNAL DAN EXTERNAL. BENTUK BENTUK QUICK RESPON PADA FUNGSI LAIN Quick Respons * Bidang Samapta : . Kecepatan datang di TKP ( TPTKP ). . Kecepatan memberikan Bantuan / Pertolongan. * Bidang Reserse : . Kecepatan datang di TKP ( olah TKP / identifikasi, Labfor ). . Cepat dan tepat dalam pelayanan Penerimaan Laporan Polisi ( saksi di BAP ). . Kecepatan Proses penyidikan tindak pidana. * Bidang Lalu Lintas : . Kecepatan datang ke TKP Laka Lantas. . Kecepatan memberikan bantuan / pertolongan. . Kecepatan penjagaan dan pengaturan Lalu Lintas. * Bidang Intelkam : . Kecepatan pembuatan dan distribusi Produk Intelkam ( Lap Intel, SKCK, SKLD, Kitas, dll )> * Bidang Manajemen / Administrasi : . Kecepatan pendistribusian surat komplain dari masyarakat. . Kecepatan pendistribusan logistik untuk dukopsnal ( BBM, harwat, dll ) dan kebutuhan anggota ( kaporlap ). . Kecepatan pendistribusian logistik anggaran ( opsnal dan gaji anggota ). . Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan oprasional maupun pembinaan. TRANPARANSI BIDANG PENEGAKAN HUKUM * Penerimaan / pembuatan Laporan Polisi ( LP ) di SPK. * Pendistribusian LP kepada Penyidik. * Penyampaian Surat Panggilan. * Proses pemeriksaan dan penindakan untuk penyidikan. * Pembuatan dan penyampaian SP2HP kepada pelapor sesuai tahapan proses penyidikan sejak penilaian laporan sampai dengan penyerahan berkas perkara / SP3 * Pemberkasan perkara dalam bentuk BAP. * Penyerahan berkas perkara ke JPU. TRANPARANSI BIDANG PELAYANAN LALU LINTAS * Proses Pembuatan SIM . Pelayanan Pendaftaran di Loket, Proses Ujian Teori, Proses Ujian Praktek, Proses Pemeriksaan Kesehatan. * Proses Penerbitan STNK . Pelayanan door to door, Banking System, Drive Thru * Proses Penerbitan BPKB . Rasionalisasi Pendaftaran Kendaraan Bermotor. * Penanganan pelanggaran Lalu Lintas. * Penanganan Kecelakaan LaLu lintas. * Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas. TRANPARANSI Bidang rekrutmen Anggota Polri * Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri ( AKPOL, PPSS, BINTARA ). * Transparansi dalam pendaftaran * Transparansi dalam Pelaksanaan Ujian ( Kesehatan, Kesamaptaan, Psikotes, Akademis ). * Pembobotan hasil Ujian * Transparansi Pengumuman hasil seleksi. ALASAN PEMILIHAN PROGRAM Dari uraian diatas akan dipilih program unggulan berdasarkan hal hal tersebut : * Merupakan Produk utama Polri. * Mempunyain daya ungkit yang kuat ( Key Leverage ). * Bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. * Bisa direalisasikan dan dan diukur hasilnya dalam waktu 3 12 bulan. PROGRAM UNGGULAN YANG DIPILIH * Quick Respons Patroli Samapta. * Transparansi Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB. * Transparansi Penyidikan TP Melalui Peberian SP2HP. * Transparansi Rekrutmen Anggota Polri ( AKPOL, PPSS, dan BINTARA ). MAKSUD DAN TUJUAN PROGRAM YANG DIPILIH Quick Respon Patroli Samapta. Program ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelaksanaan tugas Polisi umum dalam kecepatan dan ketepatan mendatangi TKP dan memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kegiatan patroli samapta dan pos mobile sehingga terbangun interaksi positif antara Polri dengan masyarakat. Transparansi penerbitan SIM, STNK, dan BPKB. Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang berlandaskan asas transparan, akuntabel, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan. Transparansi penyidikan melalui pemberian SP2HP. Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dalam proses penyidikan tindak pidana melalu pemberian SP2HP sejak tahap penerimaan penilaian laporan, terhap penyidikan, tahap penindakan dan pemeriksaan serta tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, dilaksanakan secara cepat, tepat dan transparan dan akuntabel. Transparansi rekrutmen anggota Polri ( AKPOL, PPSS, dan Bintara ) Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalu kegiatan rekrutmen anggota Polri yang dilaksanakan secara bersih ( tanpa KKN dan SUAP ), transparan, ( terbuka melalui pengawasan internal dan external ), akuntabel ( dapat dipertanggung jawabkan ) dan humanis ( memperlakukan peserta seleksi secara manusiawi ). PROGRAM UNGGULAN INI DISEBUT PASTI ( PELAYANAN PRESTASI ) QTQP ACTIONS ( QUICK, TRANSPARAN, AKUNTABEL AND PROFESIONAL ACTIONS) KENDALA DALAM IMPLEMENTASIKAN PROGRAM QUICK WINS POLRI * SDM * Kuantitas dan kualitas pers Polri sangat terbatas. * Kultur / perilaku anggota * Mental * Komitmen * Kesejahteraan rendah * Peralatan / sarana prasarana * Sarpras patroli masih kurang * Alat dan cara komunikasi * Jumlah Klinik pengemudi ( Klipeng ) terbatas * Harwat belum memadai * Ruang Yan khusus untuk SP2HP dilengkapi operator dan layar monitor website * Dukungan Operasioanal * Indek Dukops / log belum memadai * Dukungan BBM sangat minim * Anggaran terbatas / penghematan. RENCANA TINDAK LANJUT * PENYIAPAN PERATURAN KAPOLRI TENTANG QUICK WINS. * PENYIAPAN SDM POLRI ( PERSONEL DAN PELATIH ). * PENYIAPAN SARPRAS DAN PERALATAN. * PENYIAPAN DUKUNGAN OPERASIONAL * PENYIAPAN DUKUNGAN ANGGARAN * LAUNCHING PROGRAM QUICK WINS * SOSIALISASI INTERNAL DAN EXTERNAL. ARAHAN DAN PENEKANAN QUICK RESPON * Berdayakan dan kembangkan sarana prasarana komunikasi yang ada di Polres dan POlsek untuk mempermudah akses masyarakat dengan menunjukan petugas operator dengan mengaktifkan nomor panggilan darurat 112. * Lakukan inventaris seluruh peralatan / sarana prasarana patroli khususnya R4 dan R2 serta Alat apung ( patroli air ) dan lakukan perbaikan serta penambahan saran prasana / peralatan komunikasi. * Agar aktifkan kontak kontak person langsung ( hotline ) antara masyarakat dengan Para Kepala Satuan Wilayah ( dari Kapolda sampai dengan Kapolsek ) serta fungsi-fungsi operasional ( Samapta, Lantas, Reserse dan Intel ) dengan memberikan nomor hp dan telpon kantor yang mudah dihubungi. * Agar menyiapkan dan memberdayakan call center di setiap Polres seluruh jajaran sampai ke Polsek, utamanya Polsek yang ada di kota-kota besar. * Laksanakan pelatihan bagi personil patroli maupun operator komunikasi tentang tata cara berpatroli dan berkomunikasi yang baik dan benar. * Agar fungsi opsnal dan pembinaan terkait juga melaksanakan quick respon dan memberikan dukungan untuk keberhasilan Program Quick wins. ARAHAN DAN PENEKANAN TRANSPARASI PENERBITAN SIM, STNK DAN BPKB * Pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan profesional. * Penerbitan SIM, STNK dan BPKB agar mempedomani Standar Operation Procedure ( SOP ). * Biya penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai PP No. 31 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis PNBP Polri. * Penyelesaian penerbitan SIM, STNK, dan BPKB sesuai standard waktu yang tealh ditentukan. * Mutu produksi SIM, STNK dan BPKB yang diterbitkan memiliki akuntabilitas. * Pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB tidak berbelit-belit, mudah dipahami, transparan dan mudah dilaksanakan. * Janji pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB Kepuasan Masyarakat Adalah Citra Pelayanan Kami . * Motto pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB Kami Memamng Belum Sempurna Tapi Kami Selalu Berusaha . * Agar mengupayakan Penerapan Sistem AVIS ( Audio Visual Integreted System ) dalam pelaksanaan ujian Sim ( seperti Polda Jateng ) dengan memanfaatkan anggaran PNBP ( Pengajuan Kebutuhan anggaran ke Derenbang Kapolri ). ARAHAN DAN PENEKANAN TRANSPARASI PENYIDIKAN MELALUI PEMBERIAN SP2HP * Dalam proses penyidikan tindak pidana agar para penyidik / penyidik pembantu secara konsisten memberikan SP2HP secara berkala mulai dari tahap penilaian perkara sampai dengan penyerahan berkas / SP3 kepada pelapor / pengadu secara manual / persurat maupun memanfaatkan teknologi Informasi. * Setiap penyidik memberikan kontak person kepada pelapor / saksi dalam rangka kelancaran komunikasi untuk mengetahui perkembangan penyidik perkara. * Agar para Kapolda menyiapkan fasilitas website dati tingkat Polda sampai dengan polres khusunya pada satuan fungsi Reskrim sebagai fasilitas pendukung penyampaian SP2HP dan menhyiapkan petugas yang melayani. * Berdayakan pengawasan penyidik dalam rangka pengendalian penyidik dan pemberian SP2HP sesuai tahapan ( tahap penilaian laporan, tahap penyidikan serta tahap penindakan dan pemeriksaan ). * Agar diberiakn sanksi yang tegas dan transparan terhadap penyidik dan pembantu penyidik termasuk pengawas penyidik yang tidak melaksanakan pemberian SP2HP kepada pelapor/pengadu. ARAHAN DAN PENEKANAN TRANSPARASI REKRUTMEN ANGGOTA POLRI * Untuk kampanye penerimaan Akpol agar Kapolda langsung melaksanakan sosialisasi di kampus-kampus terkemuka dan terakreditasi di setiap provinsi untuk mendapatkan sumber daya manusia Polri yang lebih berkualitas. * Untuk pendaftaran maupun tahapan seleksi penerimaan anggota Polri agar peserta diperlakukan lebih humanis / manusiawi dan tidak diskriminatif. * Agar Kapolda tidak membuka celah sekali pun bagi siapapun untuk melakukan KKn dalam penerimaan anggota Polri, dengan membangun sistem dan pengawasan yang efektif dan efisien. * Agar seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara transparan dengan membuka diri terhadap pengawasan eksternal maupun internal sesuai kompetensinya. * Agar seluruh pelaksanaan dan hasil seleksi dapat dipertanggung jawabkan secara vertikal kepada pimpinan maupun horozontal kepada publik / stakeholder rekruitmen Polri. ARAHAN DAN PENEKANAN TRANSPARASI REKRUTMEN ANGGOTA POLRI * Agar Sidang penetapan keluusan dalam penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara terbuka dengan menggunakan alat bantu teknologi yang memadai, dan dipimpin langsung oleh Kapolda serta disaksikan oleh semua pihak terutama LSM, DPR/D, Pemerhati masalah kepolisian, wartawan, tokoh masyarakat, peserta seleksi, orang tua peserat seleksi dan seluruh stakeholder rekruitmen anggota Polri. * Agar Kapolda memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi siapa saja yang melakukan penyimpangan bagi anggota Polri/ panitia maupun masyarakat yang melakukan penyimpangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. * Untuk meminimalisisr adanya oknum Polri/ masyarakat yang mengambil keuntungan dalam seleksi penerimaan anggota Polri maka perlu adanya komunikasi yang jujur dan transparan dengan peserta maupun orang tua peserta, bahwa untuk menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya. * Agar Kapolda / karopers tidak menerima sponsporhip dari pejabat / pihak manapun dalam penerimaan anggota Polri. * Agar Kapolda dan seluruh pejabat utama Polda memegang teguh komitmen untuk melaksanakan seleksi penerimaan anggota Polri secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis. KESIMPULAN * KEBIJAKAN quick wins dapat dijadikan katalisator untuk melakukan Reformasi Birokrasi Polri, dalam rangka Peningkatan Pelayanan sehingga masyarakat semakin mempercayai Polri. * Pelaksanaan program QUICK WINS harus didukung oleg fungsi-fungsi lain. REKOMENDASI * QUICK WINS harus dikembangkan, dijabarkan dan harus dilaksanakan diseluruh Fungsi Teknis Kepolisian diseluruh jajaran. * Perlu disosialisasikan kepada seluruh anggota Polri dan Stakeholders / Masyarakat. * Diperlukan Komitmen dari seluruh anggota Polri dalam mengoperasikan / mengaplikasikan QUICK WINS. * Diperlukan Tim Asistensi ( PENGAWAS ) NB. : Dikutip dari :http://idsps.org/headline-news/berita-media/formula-kapolri/

Kamis, 25 Maret 2010


KEBIJAKAN KAPOLRI
GRAND STATEGI POLRI 2005-2025

Tahap I   : Trust Building (2005-2010)
Tahap II : Partnership Building (2010-2015)
Tahap III : Strive For Exellent (2015-2025)

Program akselerasi I
Ø      Melanjutkan visi dan Misi Polri
Ø      Keberlanjutan Program(sustainability Program)
1         Pemberantasan Perjudian
2         Kejahatan Narkotika dan sejenisnya
3         Penanggulangan terorisme
4         Kejahatan yang berpotensi merugikan kekayaan Negara
5         Perdagangan orang
6         Kejahatan premanisme dan anarkhisme
7         Kejahatan jalan

Program akselerasi II
Ø      Peningkatan kualitas kinerja (performance quality improvement)
§        Transformasi cultural
§        Pembenahan SDM dan Dik Polri
§        Pengembangan budaya pelayanan
Langkah-langkah :
1       Internalisasi nilai-nilai tri Brata dan Catur Prasetya
2       Membangun mentalitas masyarakat dan polisi Mitra sejajar
3       Memperjelas etos kerja
4       Penampilan sosok yan rapi, bersih, bijak, seragam dan bertutur kata sopan serta menghargai orang lain.
5       Meningkatkan efektifitas pengawasan.
6       Membangun kemampuan kepemimpinan yang kuat

Program akselerasi III
Ø      Komitmen terhadap organisasi (organization Comitment)
1       Pengamanan Pemilu 2009
2       Pencegahan, pemberantasan, penanggulangan tindak kejahatan dan pekat
3       Budaya Pelayanan prima
4       Kerjasama secara eksternal dengan instansi terkait
5       Pembinaan Polri reformasi internal Polri
6       Pengelolaan keuangan dan SarPras Polri

Senin, 01 Maret 2010

polmas sebagai wadah komunikasi

polisi sahabat masyarakat, mungkin itulah yang saat ini selalu di unggul-unggulkan.. tapi bagaimana peran polmas dimasyarakat yang sebenarnya? ada yang tahu?
 clik aja di http://www.4shared.com/file/232314179/e0ca1641/Bab_I_RTF.html
lo pengen tahu kelanjutannya, langsung aja koment...

MEKANISME PERMOHONAN SKCK, PERIJINAN/PEMBERITAHUAN GIAT MASYARAKAT DAN KETENTUANNYA

 

MEKANISME PERMOHONAN SKCK,
PERIJINAN/PEMBERITAHUAN GIAT MASYARAKAT DAN KETENTUANNYA

A.    Permohonan SKCK
1.  Minta surat keterangan dari ketua RT/Kadus yang disyahkan oleh Lurah dan camat setempat.
2.  Photo copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) masing-masing rangkap 1(satu) untuk SKCK yang dikeluarkan dari Polsek, dan masing-masing rangkap 2 (dua) apabila SKCK dikeluarkan dari Polres mapun Polda.
3.  Pas Photo ukuran 4x6 berwarna tampak muka dan kedua telinga sebanyak 3 (tiga) lembar untuk SKCK yang dikeluarkan Polsek dan 6 (enam) lembar untuk SKCK yang dikeluarkan Polres / Polda
B.      Perijinan Giat Masyarakat Ditingkat Polsek.
1.  Membuat surat permohonan ijin yang dialamatkan kepada Kapolsek setempat yang diketahui oleh RT/Kadus setempat, Lurah Desa dan Camat setempat.
2.   Dilengkapi surat ijin tempat lokasi dan proposal kegiatan.
C.    Tata Cara Pengajuan Surat Pemberitahuan di Tingkat Polsek
1.  Membuat surat pemberitahuan yang dialamatkan kepada Kapolsek setempat.
2.  Surat Pemberitahuan diserahkan ke Polsek 7(tujuh) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
3.  Dalam surat pemberitahuan harus memuat keterangan tentang :
a.     Identitas penyelenggara (organisasi/badan hukum/perorangan)
b.     Bentuk kegiatan.
c.     Maksud dan tujuan kegiatan.
d.     Tanggal dan waktu kegiatan
e.     Tempat Kegiatan
f.      Jumlah peserta/undangan.
g.     Susunan acara kegiatan.
h.     Nama penanggungjawab kegiatan.
i.      Nama-nama pembicara
j.      Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan.
D.     Ketentuan
Ketentuan peraturan dan mekanisme permohonan skck, ini diatur dalam Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol. : SKEP/816/IX/2003 tanggal 17 September 2003  dan Ketentuan perijinan/pemberitahuan giat masyarakat ini diatur dalam Juklap No. Pol. : Juklap/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995.

“PELAYANAN SKCK & PERIJINAN, KEGIATAN MASYARAKAT”
“TIDAK DIPUNGUT BIAYA”

Jumat, 26 Februari 2010

PENYEBAB BATALNYA WUDHU

Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali
Nawaqidhul wudhu ini ada yang disepakati oleh ulama karena adanya sandaran dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan telah terjadinya ijma’ di antara mereka tentang permasalahan tersebut. Ada juga yang diperselisihkan oleh mereka keberadaannya sebagai pembatal wudhu ataupun tidak. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak terjadinya ijma’ sehingga kembalinya perkara ini kepada ijtihad masing-masing ahlul ilmi.

Pembatal wudhu yang disepakati
1. Kencing (buang air kecil/BAK)
Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135)
Hadits ini menunjukkan bahwa hadats kecil ataupun besar merupakan pembatal wudhu dan shalat seorang, dan kencing termasuk hadats kecil.
2.Buang Air Besar
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan perkara yang mengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan shalat):

أَوْ جآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغآئِطِ

“Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar…” (Al-Maidah: 6)
Dengan demikian bila seseorang buang air besar (BAB) batallah wudhunya.
3. Keluar angin dari dubur (kentut)

Angin yang keluar dari dubur (kentut) membatalkan wudhu, sehingga bila seseorang shalat lalu kentut, maka ia harus membatalkan shalatnya dan berwudhu kembali lalu mengulangi shalatnya dari awal.
Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini radhiallahu 'anhu berkata: “Diadukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seseorang yang menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا

“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)
Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 135)
Mendengar penyampaian Abu Hurairah radhiallahu 'anhu ini, berkatalah seorang lelaki dari Hadhramaut: “Seperti apa hadats itu wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab: “Angin yang keluar dari dubur (kentut) yang bunyi maupun yang tidak bunyi.”
Sementara perkataan Abu Hurairah ini dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, beliau berkata: “Abu Hurairah menjelaskan tentang hadats dengan perkara yang paling khusus (yaitu angin dari dubur) sebagai peringatan bahwa angin dari dubur ini adalah hadats yang paling ringan sementara di sana ada hadats yang lebih berat darinya. Dan juga karena angin ini terkadang banyak keluar di saat seseorang melaksanakan shalat, tidak seperti hadats yang lain.” (Fathul Bari, 1/296)
Hadits ini dijadikan dalil bahwa shalat seseorang batal dengan keluarnya hadats, sama saja baik keluarnya dengan keinginan ataupun terpaksa. (Fathul Bari, 1/269)
Aisyah radhiallahu 'anha berkata: Salma, maula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau istrinya Abu Rafi‘ maula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia mengadukan Abu Rafi’ yang telah memukulnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya kepada Abu Rafi’: “Ada apa engkau dengan Salma, wahai Abu Rafi‘?” Abu Rafi‘ menjawab: “Ia menyakitiku, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Dengan apa engkau menyakitinya wahai Salma?” Kata Salma: “Ya Rasulullah, aku tidak menyakitinya dengan sesuatupun, akan tetapi ia berhadats dalam keadaan ia sedang shalat, maka kukatakan padanya: ‘Wahai Abu Rafi‘, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin, apabila salah seorang dari mereka kentut, ia harus berwudhu.’ Abu Rafi‘ pun bangkit lalu memukulku.” Mendengar hal itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa seraya berkata: “Wahai Abu Rafi‘, sungguh Salma tidak menyuruhmu kecuali kepada kebaikan.” (HR. Ahmad 6/272, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/521)
Adapun orang yang terus menerus keluar hadats darinya seperti penderita penyakit beser (kencing terus menerus) (Al-Fatawa Al-Kubra, Ibnu Taimiyah t, 1/282) atau orang yang kentut terus menerus atau buang air besar terus menerus maka ia diberi udzur di mana thaharahnya tidaklah dianggap batal dengan keluarnya hadats tersebut. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/221)
4. Keluar Madzi
Keluarnya madzi termasuk pembatal wudhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu. Ali berkata: “Aku seorang yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam karena keberadaan putrinya (Fathimah radhiallahu 'anha) yang menjadi istriku. Maka akupun meminta Miqdad ibnul Aswad radhiallahu 'anhu untuk menanyakannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menjawab:

يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ

“Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
5. Keluar Wadi
Keberadaan wadi sama halnya dengan madzi atau kencing sehingga keluarnya membatalkan wudhu seseorang.
6. Keluar Darah Haid dan Nifas
Darah haid dan nifas yang keluar dari kemaluan (farji) seorang wanita adalah hadats besar yang karenanya membatalkan wudhu wanita yang bersangkutan. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah di atas tentang batalnya wudhu karena hadats. Dan selama masih keluar darah haid dan nifas ini diharamkan baginya mengerjakan shalat, puasa dan bersenggama dengan suaminya sampai ia suci.
Dikecualikan bila darah dari kemaluan itu keluar terus menerus di luar waktu kebiasaan haid dan bukan disebabkan melahirkan, seperti pada wanita yang menderita istihadhah, karena wanita yang istihadhah dihukumi sama dengan wanita yang suci sehingga ia tetap mengerjakan shalat walaupun darahnya terus keluar. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Bila si wanita yang menderita istihadhah itu ingin berwudhu untuk shalat hendaknya ia mencuci terlebih dahulu kemaluannya dari bekas darah dan menahan keluarnya darah dengan kain.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa, hal. 50)
7. Keluarnya Mani
Seseorang yang keluar maninya wajib baginya mandi, tidak cukup hanya berwudhu, karena dengan keluarnya mani seseorang dia dihukumi dalam keadaan junub/ janabah yang berarti dia telah hadats besar. Berbeda dengan kencing, BAB, keluar angin, keluar madzi dan wadi yang merupakan hadats kecil sehingga dicukupkan dengan wudhu.
8. Jima’ (senggama)
Abu Hurairah radhiallahu 'anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

“Apabila seorang suami telah duduk di antara empat cabang istrinya kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah).” (HR. Al-Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan:

وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

“Sekalipun ia tidak keluar mani.”
Dari hadits di atas kita pahami bila jima‘ (senggama) sekalipun tidak sampai keluar mani menyebabkan seseorang harus mandi, sehingga jima‘ perkara yang membatalkan wudhu.

Pembatal wudhu yang diperselisihkan
Dalam masalah fiqhiyyah baik itu fiqh ibadah ataupun fiqh muamalah sering sekali kita dapati perselisihan di antara ahlul ilmi. Hal ini disebabkan tersamarnya dalil yang jelas dalam pengetahuan mereka, baik dari Al-Qur’an ataupun dari hadits dan karena satu keadaan dimana masing-masing mereka harus berijtihad terhadap permasalahan yang ada, sehingga timbullah beragam pandangan. Permasalahan ini sebetulnya bukan permasalahan yang baru karena sejak zaman sahabat kita dapati mereka berselisih dalam beberapa masalah fiqhiyyah dan diikuti oleh zaman setelahnya dari kalangan para imam. Walaupun kita dapati mereka berselisih dalam berbagai permasalahan, namun mereka terhadap satu dengan yang lainnya saling berlapang dada selama perkara itu bukanlah perkara yang ganjil yang menyelisihi pendapat yang ma‘ruf (atau meyelisihi ijma’), walaupun juga dalam banyak permasalahan kita dapati mereka bersepakat di atasnya.
Demikianlah yang ingin kami utarakan sebelum masuk ke dalam masalah yang diperselisihkan di sini, yang mana mungkin penulis berbeda pandangan dalam menguatkan satu permasalahan dengan pembaca, sehingga bila didapati hal yang demikian hendaknya kita berlapang dada. Tentunya dengan tidak menolak pandangan yang ada selama itu adalah ma’ruf di kalangan ahlul ilmi salafus shalih. Mungkin penulis memberikan contoh waqi‘iyyah (kenyataan) yang penulis sendiri mengalaminya (yang terkenang di sisi penulis). Suatu ketika penulis shalat berdampingan dalam satu shaf dengan guru kami Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil rahimahullah. Pada waktu itu penulis berpandangan menggerak-gerakkan jari dalam tasyahud karena memilih pendapat tahrik (menggerak-gerakkan jari) sesuai dengan pendapat yang ma’ruf. Sementara guru kami adalah orang yang sangat keras melemahkan hadits dalam masalah tahrik ini dan memandangnya syadz (ganjil). Namun selesai shalat beliau rahimahullah tidak memaksakan pendapatnya kepada penulis dalam keadaan beliau berkuasa untuk memaksa dan melakukan penekanan. Bahkan yang ada dalam berbagai majelis beliau berbangga dengan keberadaan murid-muridnya yang tidak taqlid (mengikut tanpa dalil) kepada beliau tapi berpegang dengan dalil sekalipun harus berbeda pandangan dengan beliau rahimahullah rahmatan wasi‘atan.
1. Menyentuh wanita
Ahlul ilmi terbagi dalam dua pendapat dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسآءَ

“Atau kalian menyentuh wanita …” (An-Nisa: 43)
Pertama: sebagian mereka menafsirkan “menyentuh” dengan jima’ (senggama), seperti pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ali, ‘Ubay bin Ka’b, Mujahid, Thawus, Al-Hasan, ‘Ubaid bin ‘Umair, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, Qatadah dan Muqatil bin Hayyan. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)
Kedua: ahlul ilmi yang lain berpendapat “menyentuh” di sini lebih luas/ umum daripada jima’ sehingga termasuk di dalamnya menyentuh dengan tangan, mencium, bersenggolan, dan semisalnya. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar dari kalangan shahabat. Abu ‘Utsman An-Nahdi, Abu ‘Ubaidah bin Abdillah bin Mas’ud, ‘Amir Asy-Sya’bi, Tsabit ibnul Hajjaj, Ibrahim An-Nakha’i dan Zaid bin Aslam. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)
Adapun pendapat pertama, bila seseorang menyentuh wanita dengan tangannya atau dengan seluruh tubuhnya selain jima’ maka tidaklah membatalkan wudhu.
Sedangkan pendapat kedua menunjukkan sekedar menyentuh wanita, walaupun tidak sampai jima’, membatalkan wudhu.
Dari dua penafsiran di atas yang rajih adalah penafsiran yang pertama bahwa yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat di atas adalah jima’ sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam Al-Qur’an sendiri1 dan juga dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan dengan wanita (tanpa jima’) tidaklah membatalkan wudhu.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Yang dimaukan (oleh ayat Allah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini) adalah jima’, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma dan selainnya dari kalangan Arab. Dan diriwayatkan hal ini dari ‘Ali radhiallahu 'anhu dan selainnya. Inilah yang shahih tentang makna ayat ini. Sementara menyentuh wanita (bukan jima’) sama sekali tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menunjukkan bahwa hal itu membatalkan wudhu. Adalah kaum muslimin senantiasa bersentuhan dengan istri-istri mereka namun tidak ada seorang muslim pun yang menukilkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan kepada seseorang untuk berwudhu karena menyentuh para wanita (istri).”
Beliau juga berkata: “Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Al-Hasan bahwa menyentuh di sini dengan tangan dan ini merupakan pendapat sekelompok salaf. Adapun apabila menyentuh wanita tersebut dengan syahwat, tidaklah wajib berwudhu karenanya, namun apabila dia berwudhu, perkara tersebut baik dan disenangi (yang tujuannya) untuk memadamkan syahwat sebagaimana disenangi berwudhu dari marah untuk memadamkannya. Adapun menyentuh wanita tanpa syahwat maka aku sama sekali tidak mengetahui adanya pendapat dari salaf bahwa hal itu membatalkan wudhu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 21/410)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Pendapat yang rajih adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, sama saja baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat kecuali bila keluar sesuatu darinya (madzi atau mani). Bila yang keluar mani maka wajib baginya mandi sementara kalau yang keluar madzi maka wajib baginya mencuci dzakar-nya dan berwudhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/201, 202)
Dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan bahwa bersentuhan dengan wanita (selain jima’) tidaklah membatalkan wudhu di antaranya:
Aisyah radhiallahu 'anha berkata:

كُنْتُ أَناَمُ بَيْنَ يَدَي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهَا

“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan kedua kaki di arah kiblat beliau (ketika itu beliau sedang shalat, pen) maka bila beliau sujud, beliau menyentuhku (dengan ujung jarinya) hingga aku pun menekuk kedua kakiku. Bila beliau berdiri, aku kembali membentangkan kedua kakiku.” (HR. Al-Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512)
Aisyah radhiallahu 'anha juga mengabarkan:

فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَلْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

“Suatu malam, aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga kedua tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau yang sedang ditegakkan. Ketika itu beliau di tempat shalatnya (dalam keadaan sujud) dan sedang berdoa: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau puji terhadap diri-Mu.” (HR. Muslim no. 486)
2. Muntah
Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa muntah mengharuskan seseorang untuk berwudhu dengan dalil hadits Ma’dan bin Abi Thalhah dari Abu Ad-Darda bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah muntah, lalu beliau berbuka dan berwudhu. Kata Ma’dan: “Aku berjumpa dengan Tsauban di masjid Damaskus, maka aku sebutkan hal itu padanya, Tsauban pun berkata: “Abu Ad-Darda benar, akulah yang menuangkan air wudhu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.” (HR. At-Tirmidzi no. 87)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini diperselisihkan (mukhtalaf) pada sanadnya. Kalaupun hadits ini shahih maka dibawa pemahamannya pada muntah yang sengaja.” Di tempat lain Al-Baihaqi berkata: “Isnad hadits ini mudhtharib (goncang), tidak bisa ditegakkan hujjah dengannya.” (Nailul Authar, 1/268). Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah di dalam ta’liq beliau terhadap kitab Ar-Raudhatun Nadiyyah mengatakan: “Hadits-hadits yang diriwayatkan dalam masalah batalnya wudhu karena muntah adalah lemah semuanya, tidak dapat dijadikan hujjah.” (ta’liq beliau dinukil dari Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1/174)2
Ulama berselisih pendapat dalam masalah muntah ini:
- Di antara mereka ada yang berpendapat muntah itu membatalkan wudhu seperti Abu Hanifah dan pengikut mazhab Abu Hanifah, dengan syarat muntah itu berasal dari dalam perut, memenuhi mulut dan keluar sekaligus. (Nailul Authar, 1/268)
Al-Imam At-Tirmidzi t berkata: “Sebagian ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka dari kalangan tabi’in berpandangan untuk berwudhu disebabkan muntah dan mimisan. Demikian pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian ahlul ilmi yang lainnya berpendapat tidak ada keharusan berwudhu karena muntah dan mimisan, demikian pendapat Malik dan Asy-Syafi’i. (Sunan At-Tirmidzi, 1/59)
- Adapun ulama yang lain seperti 7 imam yang faqih dari Madinah, Asy-Syafi‘i dan orang-orang yang mengikuti mazhab Asy-Syafi’i, juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad menunjukkan bahwa keluar sesuatu dari tubuh selain qubul dan dubur tidaklah membatalkan wudhu, baik sedikit ataupun banyak, kecuali bila yang keluar dari tubuh itu kencing ataupun tahi. (Nailul Authar, 1/268, Asy-Syarhul Mumti’, 1/234). Inilah pendapat yang rajih dan menenangkan bagi kami. Mereka berdalil sebagai berikut:
1. Hukum asal perkara ini tidaklah membatalkan wudhu. Sehingga barangsiapa yang menyatakan suatu perkara menyelisihi hukum asalnya maka hendaklah ia membawakan dalil.
2. Sucinya orang yang berwudhu dinyatakan dengan pasti oleh kandungan dalil syar‘i, maka apa yang telah pasti tidaklah mungkin mengangkat kesuciannya (menyatakan hilang/ membatalkannya) kecuali dengan dalil syar‘i.
3. Hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama telah dilemahkan oleh mayoritas ulama.
4. Apa yang ditunjukkan dalam hadits ini adalah semata-mata fi‘il (perbuatan) sedangkan yang semata-mata fi‘il tidaklah menunjukkan suatu yang wajib. (Asy-Syarhul Mumti‘, 1/224-225)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Tidaklah batal wudhu dengan keluarnya sesuatu dari selain dua jalan (qubul dan dubur) seperti pendarahan, darah yang keluar karena berbekam, muntah dan mimisan, sama saja baik keluarnya banyak ataupun sedikit.3 Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Abi Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyab, Salim bin Abdillah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, ‘Atha, Mak-hul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur dan Dawud. Al-Baghawi berkata: “Ini merupakan pendapat mayoritas shahabat dan tabi`in.” (Al-Majmu’, 2/63)
Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’atur Rasail Al-Kubra, beliau berpendapat hukumnya di sini adalah sunnah sebagaimana dinukilkan oleh Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah. Demikian juga beliau menyatakan sunnahnya berwudhu setelah muntah. (Tamamul Minnah, hal. 111, 112)
Sementara hadits ‘Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَصَابَهَ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ أَوْ قَلَسٌ أَوْ مَذِيٌ فَلْيَنْصَرِفْ، فَلْيَتَوَضَّأْ...

“Siapa yang ditimpa (mengeluarkan) muntah, mimisan, qalas4 atau madzi (di dalam shalatnya) hendaklah ia berpaling dari shalatnya lalu berwudhu.” (HR. Ibnu Majah no. 1221)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Hadits ini dinyatakan cacat oleh sebagian Ahlul Hadits karena setiap periwayatan Isma’il ibnu ‘Iyasy dari orang-orang Hijaz semuanya dinilai lemah. Sementara dalam hadits ini Isma’il meriwayatkan dari Ibnu Juraij yang dia itu orang Hijaz. Juga karena para perawi yang meriwayatkan dari Ibnu Juraij –yang mereka itu adalah para tokoh penghapal– meriwayatkannya secara mursal (menyelisihi periwayatan Isma’il yang meriwayatkannya secara ittishal (bersambung) – pen.), sebagaimana hal ini dikatakan oleh penulis kitab Muntaqal Akhbar. Terlebih lagi riwayat yang mursal ini dinyatakan shahih oleh Adz-Dzuhli, Ad-Daruquthni dalam kitab Al-’Ilal, begitu pula Abu Hatim dan beliau mengatakan telah terjadi kesalahan dalam periwayatan Isma’il. Ibnu Ma’in berkata hadits ini dha’if. (Nailul Authar, 1/269)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa Al-Imam Ahmad dan selain beliau men-dha’if-kan hadits ini (Bulughul Maram hal. 36)
3. Darah yang keluar dari tubuh
Darah yang keluar dari tubuh seseorang, selain kemaluannya tidaklah membatalkan wudhu, sama saja apakah darah itu sedikit ataupun banyak. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnul Musayyab, Mak-hul, Rabi’ah, An-Nashir, Malik dan Asy-Syafi’i. (Nailul Authar, 1/269-270). Dan ini pendapat yang rajih menurut penulis. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Dari kalangan ahlul ilmi ada yang membedakan antara darah sedikit dengan yang banyak. Bila keluarnya sedikit tidak membatalkan wudhu namun bila keluarnya banyak akan membatalkan wudhu. Hal ini seperti pendapat Abu Hanifah, Al-Imam Ahmad dan Ishaq. (Nailul Authar, 1/269)
Adapun dalil bahwa darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits tentang seorang shahabat Al-Anshari yang tetap mengerjakan shalat walaupun darahnya terus mengalir karena luka akibat tikaman anak panah pada tubuhnya (HR. Al-Bukhari secara mu‘allaq dan secara maushul oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 193)
Seandainya darah yang banyak itu membatalkan wudhu niscaya shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam itu dilarang untuk mengerjakan shalat dan akan disebutkan teguran dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atas shalat yang ia kerjakan tersebut dan akan diterangkan kepadanya atau siapa yang bersamanya. Karena mengakhirkan penjelasan/ penerangan pada saat dibutuhkan penerangannya tidaklah diperbolehkan. Mereka para shahabat radhiallahu 'anhum sering terjun ke dalam medan pertempuran hingga badan dan pakaian mereka berlumuran darah. Namun tidak dinukilkan dari mereka bahwa mereka berwudhu karenanya dan tidak didengar dari mereka bahwa perkara ini membatalkan wudhu. (Sailul Jarar, 1/262, Tamamul Minnah, hal. 51-52)
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab wal ilmu ‘indallah.

1 Seperti dalam ayat: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita-wanita mukminah kemudian kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, maka tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menjalani iddah.” (Al-Ahzab: 49)
Ayat ini jelas sekali menunjukkan bahwa menyentuh yang dikaitkan dengan wanita maka yang dimaksudkan adalah jima’.
2 Di antara imam ahlul hadits ada juga yang menguatkan hadits ini seperti Ibnu Mandah dan Asy-Syaikh Al-Albani di Tamamul Minnah, beliau mengatakan sanadnya shahih (hal. 111)
3 Adapun permasalahan yang disebutkan di sini juga merupakan perkara yang diperselisihkan ahlul ilmi sebagaimana disebutkan sendiri oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu‘ (2/63).
4 Qalas adalah muntah yang keluar dari tenggorokan, bukan dari perut. (Subulus Salam, 1/105)


Wasiat Syekh Abdul Qadir Jailani

Sabtu, 20 Februari 2010

Polisi Cilik

Apa jadinya ketika anak-anak jadi Polisi..
Mungkin g ya para penjahat atai pelaku tindak pidana akan iba dan g akan melakukan tindakan yang merugikan dirinya dan orang lain. dan yang paling penting, mereka (penjahat) ingat anak-anaknya dirumah. ha haha... g mungkin banget anak kecil bisa jadi Polisi menggantikan orang-orang dewasa. kejujuran dan keceriaan yang mungkin akan dikedepankan oleh Polisi CIlik.
Ini hanyalah lelucon saja tidak ada maksud menjatuhkan institusi Polri. hanya sekedar isi Posting.
I love U POLRI

Rabu, 17 Februari 2010