MEKANISME
PERMOHONAN SKCK,
PERIJINAN/PEMBERITAHUAN
GIAT MASYARAKAT DAN KETENTUANNYA
A.
Permohonan SKCK
1. Minta surat keterangan dari ketua
RT/Kadus yang disyahkan oleh Lurah dan camat setempat.
2. Photo copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
dan KK (Kartu Keluarga) masing-masing rangkap 1(satu) untuk SKCK yang
dikeluarkan dari Polsek, dan masing-masing rangkap 2 (dua) apabila SKCK
dikeluarkan dari Polres mapun Polda.
3. Pas Photo ukuran 4x6 berwarna tampak
muka dan kedua telinga sebanyak 3 (tiga) lembar untuk SKCK yang dikeluarkan
Polsek dan 6 (enam) lembar untuk SKCK yang dikeluarkan Polres / Polda
B.
Perijinan Giat Masyarakat Ditingkat
Polsek.
1. Membuat surat permohonan ijin yang
dialamatkan kepada Kapolsek setempat yang diketahui oleh RT/Kadus setempat,
Lurah Desa dan Camat setempat.
2. Dilengkapi surat ijin tempat lokasi dan
proposal kegiatan.
C.
Tata Cara Pengajuan Surat Pemberitahuan di
Tingkat Polsek
1. Membuat surat pemberitahuan yang
dialamatkan kepada Kapolsek setempat.
2. Surat Pemberitahuan diserahkan ke Polsek
7(tujuh) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
3. Dalam surat pemberitahuan harus memuat
keterangan tentang :
a.
Identitas penyelenggara
(organisasi/badan hukum/perorangan)
b.
Bentuk kegiatan.
c.
Maksud dan tujuan kegiatan.
d.
Tanggal dan waktu kegiatan
e.
Tempat Kegiatan
f. Jumlah peserta/undangan.
g.
Susunan acara kegiatan.
h.
Nama penanggungjawab kegiatan.
i. Nama-nama pembicara
j. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan.
D.
Ketentuan
Ketentuan
peraturan dan mekanisme permohonan skck, ini diatur dalam Surat Keputusan
KAPOLRI No. Pol. : SKEP/816/IX/2003 tanggal 17 September 2003 dan Ketentuan perijinan/pemberitahuan giat
masyarakat ini diatur dalam Juklap No. Pol. : Juklap/02/XII/1995 tanggal 29
Desember 1995.
“PELAYANAN
SKCK & PERIJINAN, KEGIATAN MASYARAKAT”
“TIDAK
DIPUNGUT BIAYA”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar