Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Senin, 01 Maret 2010

MEKANISME PERMOHONAN SKCK, PERIJINAN/PEMBERITAHUAN GIAT MASYARAKAT DAN KETENTUANNYA

 

MEKANISME PERMOHONAN SKCK,
PERIJINAN/PEMBERITAHUAN GIAT MASYARAKAT DAN KETENTUANNYA

A.    Permohonan SKCK
1.  Minta surat keterangan dari ketua RT/Kadus yang disyahkan oleh Lurah dan camat setempat.
2.  Photo copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) masing-masing rangkap 1(satu) untuk SKCK yang dikeluarkan dari Polsek, dan masing-masing rangkap 2 (dua) apabila SKCK dikeluarkan dari Polres mapun Polda.
3.  Pas Photo ukuran 4x6 berwarna tampak muka dan kedua telinga sebanyak 3 (tiga) lembar untuk SKCK yang dikeluarkan Polsek dan 6 (enam) lembar untuk SKCK yang dikeluarkan Polres / Polda
B.      Perijinan Giat Masyarakat Ditingkat Polsek.
1.  Membuat surat permohonan ijin yang dialamatkan kepada Kapolsek setempat yang diketahui oleh RT/Kadus setempat, Lurah Desa dan Camat setempat.
2.   Dilengkapi surat ijin tempat lokasi dan proposal kegiatan.
C.    Tata Cara Pengajuan Surat Pemberitahuan di Tingkat Polsek
1.  Membuat surat pemberitahuan yang dialamatkan kepada Kapolsek setempat.
2.  Surat Pemberitahuan diserahkan ke Polsek 7(tujuh) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
3.  Dalam surat pemberitahuan harus memuat keterangan tentang :
a.     Identitas penyelenggara (organisasi/badan hukum/perorangan)
b.     Bentuk kegiatan.
c.     Maksud dan tujuan kegiatan.
d.     Tanggal dan waktu kegiatan
e.     Tempat Kegiatan
f.      Jumlah peserta/undangan.
g.     Susunan acara kegiatan.
h.     Nama penanggungjawab kegiatan.
i.      Nama-nama pembicara
j.      Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan.
D.     Ketentuan
Ketentuan peraturan dan mekanisme permohonan skck, ini diatur dalam Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol. : SKEP/816/IX/2003 tanggal 17 September 2003  dan Ketentuan perijinan/pemberitahuan giat masyarakat ini diatur dalam Juklap No. Pol. : Juklap/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995.

“PELAYANAN SKCK & PERIJINAN, KEGIATAN MASYARAKAT”
“TIDAK DIPUNGUT BIAYA”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar